Edukasibaru.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Perbedaan perubahan PPDB dan SPMB ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem seleksi dan membuatnya lebih relevan dengan kondisi pendidikan saat ini. Lantas, apa perbedaan antara PPDB dan SPMB 2025? Simak artikel berikut.
Perbedaan PPDB dan SPMB 2025
1. Jalur Penerimaan
Pada PPDB sebelumnya, terdapat empat jalur utama untuk penerimaan siswa, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua/wali, dan Prestasi. Namun, pada SPMB 2025 ada perubahan istilah pada beberapa jalur penerimaan sehingga menjadi Jalur Domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
- Jalur Zonasi menjadi Domisili
Jalur domisili menggantikan jalur zonasi yang lebih menekankan wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Ini berbeda dengan jalur zonasi yang mengacu pada jarak (alamat Kartu Keluarga yang terbit paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran).
- Jalur Mutasi
Jalur mutasi menggantikan jalur perpindahan tugas orangtua/wali. Jalur mutasi pada PPDB hanya berlaku untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas.
Sementara pada SPMB 2025, jalur ini juga mencakup anak-anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
2. Penambahan Kategori pada Jalur Prestasi
Pada PPDB, jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik tanpa rincian khusus. Namun, pada SPMB 2025, jalur prestasi lebih terperinci yang terbagi menjadi:
- Akademik
Bidang akademik meliputi sains, teknologi, riset, dan inovasi.
- Non-akademik
Bidang non-akademik meliputi seni, budaya, olahraga, bahasa, dan kepemimpinan (termasuk pengurus OSIS atau Pramuka).
Siswa yang aktif menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Praja Muda Karana (Pramuka), atau lainnya bisa menjadi pertimbangan bagi sekolah.
3. Perubahan Kuota Penerimaan
Terdapat perbedaan antara PPDB dan SPMB. Pada PPDB, kuota penerimaan ditentukan berdasarkan jalur berikut:
- Sekolah Dasar (SD)
Zonasi: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Perpindahan orang tua/wali: maksimal 5%
Prestasi: tidak ada
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Zonasi: minimal 50%
Afirmasi: minimal 15%
Perpindahan orang tua/wali: maksimal 5%
Prestasi: sisa kuota
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Zonasi: minimal 50%
Afirmasi: minimal 15%
Perpindahan orang tua/wali: maksimal 5%
Prestasi: sisa kuota
Sementara itu, berikut adalah ketentuan kuota pada SPMB 2025:
- Sekolah Dasar (SD)
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Mutasi: maksimal 5%
Prestasi: tidak ada
- Sekolah Menengah Pertama
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 20%
Mutasi: maksimal 5%
Prestasi: minimal 25%
- Sekolah Menengah Atas
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Mutasi: maksimal 5%
Prestasi: minimal 30%
Penulis: Indah Wulan Sari
Editor: Haqqi Idral
Leave a comment