Edukasibaru.com- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025. Selain itu, terdapat perubahan sistem zonasi menjadi rayonisasi pada SPMB SMA 2025.
Salah satu perubahan utama adalah pergantian sistem zonasi menjadi sistem rayonisasi. Sistem ini akan diberlakukan untuk jenjang SMA.
Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk memilih sekolah yang lebih sesuai dengan domisili mereka, terutama bagi siswa yang tinggal di daerah perbatasan antar provinsi.
Sistem Rayonisasi dalam Penerimaan Siswa
Sebelumnya, sistem penerimaan siswa didasarkan pada zonasi yang mengharuskan siswa untuk mendaftar di sekolah yang berada dalam zona geografis tertentu. Pada SPMB SMA tahun 2025, pemerintah akan mengganti sistem zonasi dengan sistem rayon.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, sistem rayonisasi ini memungkinkan siswa untuk mendaftar ke sekolah di provinsi lain jika domisili mereka lebih dekat ke provinsi tersebut.
Manfaat Sistem Rayonisasi
Perubahan ini memberikan fleksibilitas lebih kepada siswa. Mereka tidak terbatas hanya pada sekolah yang berada dalam satu zona. Tetapi juga bisa memilih sekolah yang terletak di wilayah provinsi yang berbatasan, asalkan jarak tempat tinggal mereka lebih dekat ke provinsi tersebut.
Hal ini akan mempermudah akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di daerah perbatasan dan mengurangi kesulitan mereka dalam mendapatkan pendidikan berkualitas di wilayah yang mungkin kekurangan fasilitas sekolah.
Batasan Rayonisasi
Terdapat beberapa jenis rayonisasi yang berlaku untuk penerimaan siswa SMA pada SPMB 2025, antara lain:
- Rayon dalam Kecamatan
Siswa dapat memilih sekolah di wilayah kecamatan atau beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sesuai dengan tempat tinggal mereka.
- Rayon dalam Kota/Kabupaten
Siswa dapat memilih sekolah yang berada dalam kota atau kabupaten tempat tinggal mereka.
- Rayon Luar Kota/Kabupaten
Siswa yang tinggal di satu kota atau kabupaten dapat mendaftar ke sekolah di kota atau kabupaten lain dalam satu provinsi yang sama.
- Rayon Luar Provinsi
Siswa yang tinggal di perbatasan provinsi dapat memilih sekolah di provinsi yang berbatasan, dengan catatan tempat tinggal mereka lebih dekat ke provinsi tersebut.
Perubahan Kuota SPMB SMA 2025
Selain perubahan dalam sistem penerimaan, terdapat juga perubahan signifikan terkait kuota SPMB SMA. Pemerintah menetapkan kuota yang berbeda-beda untuk setiap jalur, yaitu jalur domisili, prestasi, dan afirmasi.
Dalam sistem SPMB 2025, kuota untuk jalur domisili dikurangi dari sebelumnya 50% menjadi 30%, sementara kuota untuk jalur prestasi dan afirmasi masing-masing ditingkatkan menjadi 30% masing-masing.
Penulis: Indah Wulan Sari
Editor: Haqqi Idral
Leave a comment